Featured Stories
welcome to my blog info F.cuz Only One: Without You Vol 1 SHINee di tahun 2010 4minute,hot issue
Welcome To My Blog

Welcome To http://acho-chalu.blogspot.com

Selamat Datang Di Blognya ◦άςђσ ◙ ςђ∂ļφ◦ вĻόģ™,saran yang membangun aku harapkan untuk kemajuan blog ini.

world cup 2010

Blog Masih Dalam Tahap Pengeditan

Mohon Maaf Apabila Blog Ini Belum Sempurna Dalam Hal Tampilan,Ini Di Karenakan Blog Ini Masih Dalam Tahap Pengeditan Template

world cup 2010

Gallery Image Slider

Semua Gambar Yang Ada Pada Gallery Image Slider Ini Adalah Bersumber Dari Point Blank Korea

world cup 2010

Kesempurnaan Milik ALLAH SWT,Kekurangan Milik Chalu

Blog Ini Masih Dalam Tahap Pengeditan,Mohon Maaf Apabila Belum Maksimal Dalam Hal Tampilan.

world cup 2010

Bija Sawerigading Belajar NgeBlog

Hanyalah Seorang Blogger Yang Ndeso,Yang Di Lahirkan Di Sebuah Desa Di Timurnya Indonesia,Tepatnya Di Desa Rampoang,Kecamatan Bone-Bone,Kabupaten Luwu Utara,Sul-Sel.

.

.



  • SEKILAS INFO DARI TANAH KELAHIRANKU YANG AKU BANGGAKAN


    Sawerigading, adalah nama seorang putera raja Luwu, dari Kerajaan Luwu Purba. Nama ini dikenal melalui cerita dan kisah dari sastra La Galigo. Nama Sawerigading ini dikenal sebagai seorang laki-laki perkasa, yang kekuatannya luar biasa. Sawerigading melalui epik La Galigo dikisahkan dua bersaudara kembar yakni Sawerigading dan We Tenriabeng. Kedua bersaudara kembar ini adalah anak dari raja Luwu Batara Lattu. Sawerigading dan We Teriabeng masa kecilnya dibesar diberbeda tempat, setelah dewasa baru mereka bertemu dan jatuh cinta pada adik kandungnya, tetapi
    hukum tidak membolehkan menyunting saudaranya. Gusar dan kesedihan hati Sawerigading, menyebabkan ia memutuskan meniggalkan tanah Luwu dan bersumpah tidak akan kembali selama hidupnya. Ia pergi berlayar, mengembara berkeliling dikepulauan Bahari sampai ke Negeri Tingkok.

    Sejarah Tanah Luwu

    Sejarah Tanah Luwu sudah berawal jauh sebelum masa pemerintahan Hindia Belanda bermula. Sebelumnya Luwu telah menjadi sebuah kerajaan yang mewilayahi Tanah Toraja (Makale, Rantepao) Sulawesi Selatan, Kolaka (Sulawesi Tenggara) dan Poso (Sulawesi Tengah). Hal sejarah Luwu ini dikenal pula dengan nama tanah Luwu yang dihubungkan dengan nama La Galigo dan Sawerigading.

    Setelah Belanda menundukkan Luwu, mematahkan perlawanan Luwu pada pendaratan tentara Belanda yang di tantang oleh hulubalang Kerajaa Luwu Andi Tadda bersama dengan laskarnya di Ponjalae pantai Palopo pada tahun 1905. Belanda selanjutnya mebangun sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pemerintah penjajah di seluruh wilayah kerajaan Luwu mulai dari Selatan, Pitumpanua ke Utara Poso. Dan dari Tenggara Kolaka (Mengkongga) ke Barat Tator. Pada Pemerintahan Hindia Belanda, sistem pemerintahan di Luwu dibagi atas dua tingkatan pemerintahan, yaitu:

    * Pemerintahan tingkat tinggi dipegang langsung oleh Pihak Belanda.
    * Pemerintahan tingkat rendah dipegang oleh Pihak Swapraja.

    Dengan terjadinya sistem pemerintahan dualisme dalam tata pemerintahan di Luwu pada masa itu, pemerintahan tingkat tinggi dipegang oleh Hindia Belanda, dan yang tingkat rendah dipegang oleh Swapraja tetapi tetap masih diatur oleh Belanda, namun secara de jure Pemerintahan Swapraja tetap ada. Menyusul setelah Belanda berkuasa penuh di Luwu, maka wilayah Kerajaan Luwu mulai diperkecil, dan dipecah sesuai dengan kehendak dan kepentingan Belanda, yaitu:

    * Poso (yang masuk Sulawesi Tengah sekarang) yang semula termasuk daerah Kerajaan Luwu dipisahkan, dan dibentuk satu Afdeling.
    * Distrik Pitumpanua (sekarang Kecamatan Pitumpanua dan Keera) dipisah dan dimasukkan kedalam wilayah kekuasaan Wajo.
    * Kemudian dibentuk satu afdeling di Luwu yang dikepalai oleh seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Palopo.

    Selanjutnya Afdeling Luwu dibagi menjadi 5 (lima) Onder Afdeling, yaitu:

    * Onder Afdeling Palopo, dengan ibukotanya Palopo.
    * Onder Afdeling Makale, dengan ibukotanya Makale.
    * Onder Afdeling Masamba, dengan ibukotanya Masamba.
    * Onder Afdeling Malili, dengan ibukotanya Malili.
    * Onder Afdeling Mekongga, dengan ibukotanya Kolaka.

    Selanjutnya pada masa pendudukan tentara Dai Noppong, Pemerintah Jepang tidak merubah sistem pemerintahan, yang diterapkan tentara Dai Noppon pada masa berkuasa di Luwu (Tahun 1942), pada prinsipnya hanya meneruskan sistem pemerintahan yang telah diterapkan oleh Belanda, hanya digantikan oleh pembesar-pembesar Jepang. Kedudukan Datu Luwu dalam sistem pemerintahan Sipil, sedangkan pemerintahan Militer dipegang oleh Pihak Jepang. Dalam menjalankan Pemerintahan Sipil, Datu Luwu diberi kebebasan, namun tetap diawasi secara ketat oleh pemerintahan Militer Jepang yang sewaktu-waktu siap menghukum pejabat sipil yang tidak menjalankan kehendak Jepang, dan yang menjadi pemerintahan sipil atau Datu Luwu pada masa itu ialah " Kambo Opu Tenrisompa" kemudian diganti oleh putranya "Andi Jemma" .

    Pada bulan April 1950 Andi Jemma dikukuhkan kembali kedudukannya sebagai Datu/Pejuang Luwu dengan wilayah seperti sediakala. Afdeling luwu meliputi lima onder Afdeling Palopo: Masamba, Malili, Tanatoraja atau Makale, Rantepao dan Kolaka. Tahun 1953 Andi Jemma Datu Luwu diangkat menjadi Penasehat Gubernur Sulawesi, waktu itu Sudiro. Ketika Luwu dijadikan Pemerintahan Swapraja, Andi Jemma diangkat sebagai Kepala Swapraja Luwu, pada tahun 1957 hingga 1960.

    Atas jasa-jasan beliau terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia, Andi Jemma telah dianugerahi Bintang Gerilya tertanggal 10 November 1958, Nomor 36.822 yang ditandatangani Presiden Soekarno. Pada masa periode kepemimpinan Andi Jemma sebagai Raja atau Datu Luwu terakhir, sekaligus menandai berakhirnya sistem pemerintahan Swatantra (Desentralisasi). Belasan tanda jasa kenegaraan Tingkat Nasional telah diberikan kepada Andi Jemma sebelum beliau wafat tanggal 23 Februari 1965 di Kota Makassar. Presiden Soekarno memerintahkan agar Datu Luwu dimakamkan secara Kenegaraan di ‘Taman Makam Pahlawan’ Panaikang Makassar, yang dipimpin langsung oleh Panglima Kodam Hasanuddin.

    Selanjutnya pada masa setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, secara otomatis Kerajaan Luwu berintegrasi masuk ke dalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditandai dengan adanya pernyataan Raja Luwu pada masa itu Andi Jemma yang antara lain menyatakan "Kerajaan Luwu adalah bagian dari Wilayah Kesatuan Republik Indonesia".

    Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.34/1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan bentukan Belanda/Jepang termasuk Daerah yang berstatus Kerajaan. Peraturan Pemerintah No.56/1951 tentang Pembentukan Gabungan Sulawesi Selatan. Dengan demikian daerah gabungan tersebut dibubarkan dan wilayahnya dibagi menjadi 7 tujuh daerah swatantra. Satu di antaranya adalah daerah Swatantra Luwu yang mewilayahi seluruh daerah Luwu dan Tana Toraja dengan pusat Pemerintahan berada di kota Palopo.

    Berselang beberapa tahun kemudian, Pemerintah Pusat menetapkan beberapa Undang-Undang Darurat, antara lain: - Undang-Undang Darurat No.2/1957 tentang Pembubaran Daerah Makassar, Jeneponto dan Takalar. - Undang-Undang Darurat No. 3/1957 tentang Pembubaran Daerah Luwu dan Pembentukan Bone, Wajo dan Soppeng. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No. 4/1957, maka Daerah Luwu menjadi daerah Swatantra dan terpisah dengan Tana Toraja.

    Daerah Swatantra Luwu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No.3/1957 adalah meliputi:

    * Kewedanaan Palopo
    * Kewedanaan Masamba dan
    * Kewedanaan Malili.

    Kemudian pada tanggal 1 Maret 1960 ditetapkan PP Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pembentukan Propinsi Administratif Sulawesi Selatan mempunyai 23 Daerah Tingkat II, salah satu diantaranya adalah Daerah Tingkat II Luwu.

    Untuk menciptakan keseragaman dan efisiensi struktur Pemerintahan Daerah, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.1100/1961, dibentuk 16 Distrik di Daerah Tingkat II Luwu, yaitu: - Wara - Larompong - Suli - Bajo - Bupon - Bastem - Walenrang - Limbong - Sabbang - Malangke - Masamba - Bone-bone - Wotu - Mangkutana - Malili - Nuha

    Dengan 143 Desa gaya baru. Empat bulan kemudian, terbit SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.2067/1961 tanggal 18 Desember 1961 tentang Perubahan Status Distrik di Sulawesi Selatan termasuk di Daerah Tingkat II Luwu menjadi kecamatan. Dengan berpedoman pula pada SK tersebut, maka status Distrik di Daerah Tingkat II Luwu berubah menjadi kecamatan dan nama-nama kecamatannya tetap berpedoman pada SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No. 1100/1961 tertanggal 16 Agustus 1961, dengan luas wilayah 25.149 km2.

    Perkembangan dari segi Administratif Pemerintahan di Dati II Luwu, selain pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan juga ditetapkannya Dati II Luwu sebagai salah satu Kota Administratip (KOTIP) berdasarkan SK Mendagri No.42/1986 tanggal 17 September 1986.

    Dengan demikian secara Administratif Dati II Luwu terdiri dari satu Kota Administratip, tiga Pembantu Bupati, 21 Kecamatan Definitif, 13 Kecamatan Perwakilan, 408 Desa Definitif, 52 Desa Persiapan dan Kelurahan dengan luas wilayah berdasarkan data dari Subdit Tata Guna Tanah Direktorat Agraria Propinsi Sulawesi Selatan adalah 17.791,43 km2 dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 124/III/1983 tanggal 9 Maret 1983 tentang penetapan luas propinsi, kabupaten/kotamadya dan kecamatan dalam wilayah propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

    Luas Wilayah Propinsi Kabupaten/Kotamadya dan Kecamatan yang ada sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan nyata di lapangan oleh karena telah terjadi penyempurnaan batas wilayah antar propinsi di Sulawesi Selatan, maka melalui kerjasama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sul-Sel dan Topografi Kodam VII Wirabuana, Pemerintah Propinsi Tingkat I Sulawesi Selatan telah berhasil menyusun data tentang luasn wilayah propinsi, kabupaten/ kotamadya dan kecamatan di daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel Nomor : SK.164/IV/1994 tanggal 4 April 1994. Total luas wilayah Kabupaten Luwu adalah 17.695,23 km2 dengan 21 kecamatan definitif dan 13 Kecamatan Pembantu.

    Pada tahun 1999, saat awal bergulirnya Reformasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dimana telah dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan di Daerah, dan mengubah mekanisme pemerintahan yang mengarah pada Otonomi Daerah.

    Tepatnya pada tanggal 10 Februari 1999, oleh DPRD Kabupaten Luwu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/Kpts/DPRD/II/1999, tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu yang dibagi menjadi dua Wilayah Kabupaten dan selanjutnya Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel menindaklanjuti dengan Surat Keputusan No.136/776/OTODA tanggal 12 Februari 1999. Akhirnya pada tanggal 20 April 1999, terbentuklah Kabupaten Luwu Utara ditetapkan dengan UU Republik Indonesia No.13 Tahun1999.

    Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu terbagi atas:

    I. Kabupaten Dati II Luwu dengan batas Saluampak Kec. Lamasi dengan batas Kabupaten Wajo dan Kabupaten Tator, dari 16 kecamatan, yaitu: - Kec.Lamasi - Kec.Walenrang - Kec.Pembantu Telluwanua - Kec.Warautara - Kec.Wara - Kec.Pembantu Waraselatan - Kec.Bua - Kec.Pembantu Ponrang - Kec.Bupon - Kec.Bastem - Kec. Pemb. Latimojong - Kec.Bajo - Kec.Belopa - Kec.Suli - Kec.Larompong - Kec.Pembantu Larompongselatan

    II. Kabupaten Luwu Utara dengan batas Saluampak Kec. Sabbang sampai dengan batas Propinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, terdiri dari 19 Kecamatan, yaitu:

    1. Kec. Sabbang
    2. Kec. Pembantu Baebunta
    3. Kec. Limbong
    4. Kec. Pembantu Seko
    5. Kec. Malangke
    6. Kec. Malangkebarat
    7. Kec. Masamba
    8. Kec. Pembantu Mappedeceng
    9. Kec. Pembantu Rampi
    10. Kec. Sukamaju
    11. Kec. Bone-bone
    12. Kec. Pembantu Burau
    13. Kec. Wotu
    14. Kec. Pembantu Tomoni
    15. Kec. Mangkutana
    16. Kec. Pembantu Angkona
    17. Kec. Malili
    18. Kec. Nuha
    19. Kec. Pembantu Towuti

    III. Kota Palopo adalah salah saatu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus kota administratif yang berlaku sejak 1986 berubah menjadi kota otonom sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2002 tanggal 10 April 2002. Kota ini memiliki luass wilayah 155,19 Km2 dan berpenduduk sejumlah 120.748 jiwa dan dengan jumlah Kecamatan:

    1. Kecamatan Bara
    2. Kecamatan Cendana
    3. Kematan Mungkajang
    4. Kecamatan Telluwanua
    5. Kecmatan Telluwarue
    6. Kecamatan Wara
    7. Kematan Wara Barat
    8. Kecamaatan Wara Selatan
    9. Kecamatan Wara Timur
    10. Kecamatan Wara Utara

    IV. Kabupaten Luwu Timur adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Luwu Utara yang disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2003 pada tanggal 25 Februari 2003. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.944,98 km2, dengan Kecamatan masing-masing:

    1. Angkona
    2. Burau
    3. Malili
    4. Mangkutana
    5. Nuha
    6. Sorowako
    7. Tomoni
    8. Tomoni Utara
    9. Towuti
    10. Wotu

    Setelah Pembagian Wilayah Kabupaten Luwu dari dua Kabupaten menjadi tiga Kabupaten dan satu Kota, maka secara otomatis luas Wilayah Kabupaten ini berkurang dengan Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Palopo berdasarkan batas yang telah ditetapkan, yaitu:

    * Luas Wilayah Kabupaten Luwu adalah 3.092,58 km2
    * Luas Wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.502,48 km2
    * Luas Wilayah Kota Palopo menjadi 155.19 km2.
    * Luas Wilayah Kabupaten Luwu Timur menjadi 6.944,98 km2.


    Tanah Luwu

    Tana-Luwu, juga digelar Bumi Sawerigading, adalah daerah bekas Kerajaan Luwu yang terletak di provinsi Sulawesi Selatan. Secara administratif, Tana-Luwu dibagi menjadi 4 kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Luwu dengan ibu kota Belopa, Kota Palopo (otonom), Kabupaten Luwu Utara dengan ibu kota Masamba dan Kabupaten Luwu Timur dengan ibu kota Malili.

    Kawasan ini membentang dari arah selatan ke utara sampai ujung Teluk Bone, membelok ke timur, terletak di Sulawesi bagian selatan, melintang dari selatan perbatasan Kabupaten Wajo ke utara sampai perbatasan Kabupaten Poso Sulawesi Tengah dan ke jurusan tenggara Sulawesi, sampai perbatasan Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.

    Tana-Luwu adalah daerah yang subur tanahnya, membujur antara Teluk Bone sebelah Timur dengan Pegunungan Latimojong sebelah barat, membentang ke utara sampai dengan Pegunungan Verbeck.

    Tana-Luwu sekarang ini luasnya sekitar 17.791 km², dengan penduduk lebih dari 700.000 jiwa. Tana Luwu merupakan tanah subur penghasil cokelat, kopi, cengkeh, udang, rumput laut dan biji nikel.


    Bahasa Luwu

    Bahasa Luwu adalah satu bahasa yang digunakan di Tana Luwu, salah satu suku bahasa dari lebih sepuluh suku bangsa yang mendiami Tanah Luwu, Sulawesi Selatan. Bahasa Luwu ini digunakan oleh sebagian besar penduduk dari Tana Luwu, dari empat kabupaten dan kota, masing-masing kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur dan kota Palopo. Bahasa Luwu, termasuk serumpun dengan bahasa Toraja.Bahasa Luwu ini digunakan selaku bahasa percapakan penduduk setempat, mulai dari Selatan perbatasan dengan Buriko Kabupatan Wajo sampai dengan daerah Kabupaten Luwu Timur Malili.


2 komentar:

  1. sekedar info...mdh2n ada mamfaatnya....amin3x

  1. Mantap ini info ta' sob..,

    berkunjung juga ke blog ku nah..,
    Sekalian ikut follow ditunggu follow baliknya..,

    Salam Hangat Putra Sawerigading

Leave a Reply

Mini Update

Sekilas Info

Live Traffic Blog